Pembelaan Hotman Paris Terhadap kasus syahrini foto di jalan tol - Cerita Enak
Ads Here

Sabtu, 10 Maret 2018

Pembelaan Hotman Paris Terhadap kasus syahrini foto di jalan tol

info berita terbaru Syahrini saat ini tengah jadi buah bibir karena ulahnya berfoto di jalan tol. Seperti diketahui pelantun sesuatu itu dituding telah menyalahi Undang - Undang No 38 tahun 2014 tentang jalan dan bisa diancam MarioQQ hukuman 18 bulan penajara atau denda sekitar 1,5 miliar rupiah. UU tersbut berisi tentang larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. mari MarioQQ

Hotman MarioQQ Paris Hutapea selaku penasihat hukuman Syahrini bukan suara mengenai insiden ini. Menurutnya, Syahrini belum bisa dipidana karena ia tidak menyalahi UU yang disebutkan tersebut. menurut pengacara kaya raya itu, sang princess tidak sampai mengganggu pengendara lain.



"ini UU nomor 38 tahun 2004 MarioQQ tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalainnya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain. itu bisa dipidana tiga bulan. syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa dia cuma foto ya nga ada masalah. di foto kan agak di pinggir, bukan di tengah tengah. jadi unsur UU ini belum dipenuhi, belum sampai ke jalur hukum," ujar hotman saat ditemui di kopi johny, kelapa gading, jakarta utara

Syahrini tetaplah salah, karena MarioQQ berhenti di bahu jalan tol mengingat kondisinya tidak darurat. sang princess disebutkan bakal tetap minta maaf secara langsung karena aksinya tersebut. dan mantan rekan duet Anang Hermansyah itu juga punya alasan tersendiri kenapa dirinya baru minta maaf sekarang.

"justru itulah. itu (berhenti) diakui memang siapapun dilarang berhenti disitu. makanya hari ini syahrini mau minta maaf secara jujur. tapi belum ada kejadian yang mengakibtkan terganggunya jalan. kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Unsur ini belum terpenuhi tapi tetap dia mau minta maaf. karena kan di UU nya dibilang harus mengakibatkan. ini kan belum ada apa-apa kan. tetap tidak boleh. tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana. misalnya kau sudah niat cium bibir, dia sudah dekat, duduknya pun sudah di rapat rapatin tapi belum kau cium. memang sudah ngak sopan. tapi kan belum, jadi berarti unsur pidananya belum ada, sambung hotman.MarioQQ

"ya inisiatif berdualah. aku kan penasehatnya jadi ngobrol-ngobrol, karena baru sekarang? dia kan sibuk. aku kan sibuk banget. gue kan penuh klien. emangnya gue kek pengacara abal abal itu,"pungkasnya.MarioQQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar